Peraturan
dan Regulasi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual
dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri
meliputi:
•
Paten
•
Merek
•
Desain Industri
•
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•
Rahasia Dagang
•
arietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inentor atas hasil Inensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Inensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat
2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar