PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana
usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena
memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk
badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang
berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi
sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum
sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3
hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7
(1))
3. Pengurusan ijin domisili &
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu
+ 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin
Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka
waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka
waktu + 3 bulan).
dari segi pembuktian. Pertama
adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para
pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah
Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah
Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah
Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk
akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan
dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis
yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis
yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya
perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian
jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena
kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam
Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis
yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki
secara demikian oleh para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar