Aspek
Bisnis di Bidang Produksi dan Design
Proses Mendirikan Usaha
Contoh : Proses Mendirikan PT ( Perseroan
Terbatas )
Perseroan didirikan oleh dua orang
atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di
sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri
perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Dalam hal pembuatan akta pendirian,
pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta
pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat
sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan
perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta
usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya
perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi
saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat setiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
f. Nama jabatan, jumlah
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata
penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i. Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut diatas,
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan
Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.
Pengisian format isian ini harus
didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya
memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan
menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat
60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut
dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1. Persiapan: Konsultasi, Pengisian,
Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa
- Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
- Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
- Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan Formulir, Surat
Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
- Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
- Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui sisminbakum.
- Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama lain.
Persyaratan:
a. Melampirkan asli formulir dan
surat kuasa pendirian PT.
b. Melampirkan fotokopi KTP para
pendiri dan pengurus.
c. Melampirkan fotokopi KK pimpinan
perusahaan.
d. Lama proses satu hari kerja
setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3. Pendaftaran dan Persetujuan
Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh
notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait ( Menteri Hukum dan
Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4. Pembuatan Draft ( Notulan
Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan informasi yang
dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam pendirian PT dan
surat kuasa.
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh
Notaris yang berwenang.
- Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
- Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
- Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
- Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
- Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik
gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
dan surat keterangan wajib pajak.
- Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
- Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Lama proses SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan diajukan.
- Persyaratan lain dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri Hukum dan Ham
Republik Indonesia
Permohonan diajukan oleh Notaris ke
menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar
Perseoraan. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha Perdagangan (
SIUP )
- Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut.
- Lama proses sepuluh hari kerja setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi.
- Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahan.
- Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara
Negara
Setelah perusahaan melakukan wajib
daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Ham
RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar