Daftar Blog Saya

Senin, 19 Maret 2012

Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design


Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
Proses Mendirikan Usaha
Contoh : Proses Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Dalam hal pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan  serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham,  klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat  setiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
f.  Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat  dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.  Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.
Pengisian format isian ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1. Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa
  •  Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
  • Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
  • Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
  • Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
  • Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan  yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut langsung  bisa didaftarkan  oleh notaris melalui sisminbakum.
  • Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama lain.
Persyaratan:
a. Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
b. Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
c. Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
d. Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3. Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4. Pembuatan Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam pendirian    PT dan surat kuasa.
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
  • Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
  • Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
  • Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
  • Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
  • Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
  • Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Lama proses  SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan diajukan.
  • Persyaratan lain dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan.  Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  • Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut.
  • Lama proses sepuluh hari kerja  setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  • Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi.
  • Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahan.
  • Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara Negara
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.

sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar