Daftar Blog Saya
Senin, 19 Maret 2012
Kode Etik
1. Pengertian kode etik
Dalam hal ini berarti sebagai “kitap hukum”,sedangkan etik berarti susunan moral yang terdiri atas nilai-nilai yang tersusun baik dalam suatu system yang bulat. Jadi kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Jadi nilai-nilai atau norma-norma itu terkandung didalam suatu system yang dijadiakan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi.
2. Pengertian kode etik guru Indonesia
Bahwa kode etik ini diperuntukkan dan dihormati serta ditaati oleh semua guru di Indonesia.
Kode etik guru mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Mengatur hubungan guru dengan anak didik (1-3)
b. Mengatur hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat (4,5)
c. Mengatur hubungan guru dengan jabatan atau profesinya ( 6,8)
d. Mengatur hubungan guru dengan teman sekerja (7)
e. Mengatur hubungan guru dengan pemerintah (9)
f. Mengatur hubungan guru dengan kepala sekolah atau atasanya
g. Mengatur hubungan guru dengan tuhannya(TIM pengembangan MKDK IKIP Semarang 1989,134)
3. Dasar-dasar etik bagi pembimbing sekolah
Suatu profesi mempunyai cirri-ciri tersendiri, oleh sebab itu sesuatu organisasi preposionil dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Setiap anggotanya mempunyai tubuh disiplin spesialisasi tentang pengetahuan, ketrampilan,sikap dan praktek.
b. Disiplin dalam bidang pengetahuan , ketrampilan , sikap dan bagian ini diperoleh melalui penelitian ilmiah dan dipelajari secara ilmu pengetahuan.
c. Disiplin dalam bidang pengetahuan, ketrampilan dan sikap ini didapat melalui persiapan yang bersifat prefosionil pada tingkat graduate pada sebuah college atau universitas maupun melalui in-servis training yang kontinu dan peningkatan yang bersifat perorangan sesudah menyelesaikan pendidikan formil.
d. Disiplin pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang special ini di check secara kontinu dan diperluas melalui riset dan penemuan-penemuan secara ilmu pengetahuan.
e. Setiap profesi mempunyai literatur tersendiri, bahkan system yang tersendiri pula, dan seharusnya atau semestinya mengambil bagian –bagian isinya dari ilmu pengetahuan lainya.
f. Suatu profesi mengutamakan pelayanan terhadap individu dan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Profesi itu mempunyai filsafat dan kode etik tersendiri.
g. Suatu profesi melalui ikatan organisasi anggotanya, secara suka rela terus –menerus memajukan dan melengkapi kesempurnaan kualitas profesinya dan pelayanan terhadap individu dan masyarakat.
h. Keanggotaan di dalam organisasi yang bersifat profesi dan pemraktekan profesi mestilah terbatas pada orang –orang yang memenuhi dasar-dasar persiapan dan kompetensi minimum yang standar.
i. Profesi itu memberikan suatu jalan kehidupan dan keanggotaan yang tetap selama pelayanan-pelayanan memenuhi dasar-dasar profesi.
j. Umum mengenal serta menaruh kepercayaan kepadanya dan bersedia member imbalan kepada anggota-anggota profesi untuk pelayanan mereka.
4. Sikap konselor
Seorang konselor harus dapat mengkomunikasikan.
1. Penerimaan(acceptance)
2. Penuh pemahaman (understanding)
3. Kesungguhannya(sincerity)
4. Komunikasi(kemampuan berkomunikasi)
Guru konselor : seorang guru yang dipilih diantara guru-guru untuk memperoleh keahlian tambahan dalam bidang bimbingan ,pilihan itu terjadi berdasarkan cirri kepribadian,minat terhadap bimbingan,sikap dalam bergaul dengan murid yang mirip dengan sikap seorang ahli bombing,kemampuan untuk mengikuti penataran dengan sukses.
Sumber : www.google.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar