Hak Paten
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):